52 Tahun Keputusan KAN 1972 tentang Kawin Sasuku

52 Tahun Keputusan KAN 1972 tentang Kawin Sasuku

Dr. Addiarrahman


Artikel ini, mulanya merupakan satu bab dalam buku "Sulit Air dalam Lintas Sejarah" dengan judul "Keputusan KAN Tahun 1972 tentang "Kawin Sasuku". Mengingat pentingnya isu ini, saya muat sebagai kolom opini di sas.or.id. Sekalipun dalam dasawarsa terakhir nyaris tidak menjadi perhatian para penghulu di nagari kita. Padahal, tak terbilang jari perkawinan sasuku terjadi. Namun, soalan ini hanya menjadi perbincangan di lapau; atau kegelisahan generasi IPPSA. 


Kawin Sasuku dalam masyarakat Sulit Air selalu menjadi topik pembicaraan yang belum menemukan satu kesepahaman. Pro kontra terus bergulir. Seturut dengan itu, tidak sedikit jumlahnya anak kemenakan yang melakukan perkawinan sasuku. Pertengahan tahun 2022, warganet “Sulit Air” perang pendapat dan sentimen tentang kawin sasuku yang saat itu baru saja terjadi.

Saya tidak akan mengurai argumen-argumen yang berserakan saat pertengkaran warganet itu terjadi. Sekalipun cukup mewakili cara pandang masyarakat Sulit Air saat ini, baik di rantau maupun di kampung halaman, namun akan lebih baik mengurainya dari perspektif sejarah. Sebab, dalam sejarah, kita bisa menemukan pertengkaran yang lebih bermakna, sebab pernah menghasilkan keputusan yang “berkekuatan hukum” dahulunya.

Jika kita baca sejarah, peristiwa perkawinan sasuku sudah sering terjadi dalam masyarakat Sulit Air. Namun, yang menyita perhatian banyak orang adalah saat peristiwa itu, dilakukan oleh tokoh terpandang. Rozali Usman, Kaharudin Saleh Bujang Sati, Rosma Rais, dan Jamaluddin Tambam dalam prasaran berjudul “Perbanyakan Suku, Suatu Partisipasi Adat dalam Pembinaan Orde Pembangunan di Sulit Air” menjelaskan bahwa masalah kawin sasuku sudah mulai menjadi topik perdebatan sejak tahun 1932. Zainal Abidin Ahmad adalah tokoh yang sentral yang menentang adat kawin sasuku dikenal sebagai generasi muda yang dalam paham keagamaannya dan cukup luas pengetahuan adatnya. Hanya saja, pembaharuan pada tahun 1932, hanya berhasil pada aspek penghapusan dominasi keluarga dalam perhelatan perkawinan, menolak perhelatan yang bermewah-mewah, dan memberantas kebiasaan laki-laki berpoligami.

Selanjutnya, isu kawin sasuku menjadi topik hangat pada Konferensi Tradisionil Ke-V tahun 1956 di Sulit Air. Kemudian, masalah ini terus menjadi perhatian dalam berbagai aktifitas, seperti symposium “Memagar Kelapa Condong” pada kegiatan konferensi IPPSA ke-V di Yogyakarta, 22 Juli 1962. Semua pembahasan ini, pada ujungnya bermuara pada satu kata kunci yaitu “Perbanyakan Suku” sebagai solusi masalah. Menjelang tahun 1972, terdapat beberapa artikel yang dimuat dalam majalah Suara Gunung Papan dan Tunas Muda.

Pertengkaran wacana itu mendapat momentum setelah Mubes SAS ke-II yang mewakili 24 DPC, memberikan mandat kepada DPP SAS untuk menuntaskan persoalan perbanyakan suku. Tim DPP SAS yang dipimpin oleh Rozali Usman menulis prasaran yang secara tegas mengatakan “masalah yang kami ajukan adalah “Kemungkinan Perbanyakan Suku” bukan “Kemungkinan Kawin Sasuku”. Bagaimanapun juga, dalam masyarakat Minangkabau yang exogam-matriarchat, kawin sasuku adalah sesuatu yang terlarang.” Dari sini, terlihat bahwa yang ditekankan adalah perluasan pintu perkawinan melalui perbanyakan suku.

Untuk melaksanakan mandat Mubes tersebut, DPP SAS menyerahkan persoalan ini kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sulit Air. Selanjutnya, dibentuklah Panitia Perumus Kerapatan Adat Nagari Sulit Air. Agar tidak bias interpretasi, berikut penulis cantumkan keratan surat-surat penting, sampai ditetapkannya keputusan KAN tanggal 7 Desember 1972 sebagaimana dimuat di dalam majalah Suara SAS No.5, Tahun 1973. Isi keputusan KAN tahun 1972 adalah sebagai berikut:

  1. Belum sependapat perbanyakan atau penambahan suku sebagai sarana perluasan pintu perkawinan secara adat;
  2. Membolehkan/membenarkan perkawinan antara warga Sulit Air yang berlainan Datuk Ninik dalam pesukuannya secara adat di perantauan dan tidak akan dituntut secara adat;
  3. Warga Sulit Air yang tinggal di kampung, bila menghendaki pula perkawinan serupa itu, akan dibicarakan lebih mendalam dalam Kerapatan Adat Nagari Sulit Air;
  4. Memperingan dan menyederhanakan beban-beban upacara adat perkawinan.

Keputusan KAN tahun 1972 tersebut, boleh dikatakan sebagai babak baru sejarah Sulit Air, seperti ditulis dalam majalah Suara SAS No. 5, tahun 1973. “Yang menang adalah generasi Sulit Air di masa yang akan datang.” Tapi, benarkah demikian? Apakah masyarakat Sulit Air sepenuhnya menerima keputusan itu?

Zafrullah Salim melalui tulisannya “Keputusan KAN dalam Sorotan” yang dimuat dalam majalah Canang Gunung Papan, No. 6, Tahun Ke-IV, Edisi September 1973, menegaskan bahwa keputusan KAN tanggal 7 Desember 1972 tersebut “belum sepenuhnya menggambarkan aspirasi dari putera-puteri Sulit Air.” Pasalnya, keputusan tersebut hanya membolehkan perkawinan sesuku yang berlainan datuk ninik, hanya berlaku di perantauan.

Lebih lanjut Zafrullah Salim menyebutkan setelah keputusan KAN itu dibuat, telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh dua orang muda-mudi yang masih dalam satu persukuan. Kemudian, “baru-baru ini dua orang ibu-ibu Sulit Air yang selama ini menetap di kampung berkunjung ke Yogya, beliau menceritakan sekarang di Sulit Air dihebohkan dengan adanya orang yang berani kawin sesuku di Sulit Air. Suami dan isteri masing-masing berasal dari suku yang sama, namun berlainan datuk ninik.”

Tidak hanya itu, bahkan Zafrullah juga mengungkap fakta bahwa pada saat itu, tahun 1973, ada dua orang bekas mahasiswa Yogya yang telah melaksanakan perkawinan di luar negeri. Pasangan ini tidak hanya satu suku, tapi juga bersaudara sepupu (ibu keduanya bersaudara kandung). Inilah tamparan yang paling hebat bagi para penghulu sepanjang sejarah perkawinan di Sulit Air.Alasan kawin mereka logis dan dibenarkan agama hanya adatlah yang menghalang-halangi, sehingga mereka terpaksa melaksanakan niat mereka di luar negeri. Apakah datuk-datuk kita tidak merasa prihatin terhadap kasus ini?

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Keputusan KAN tanggal 7 Desember 1972, masih belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat Sulit Air. Pro kontra tetap saja terjadi. Majalah-majalah mainstream, seperti Suara SAS, Tunas Muda, Canang Gunung Papan dan lainnya, pada umumnya membela keputusan KAN tersebut, bahkan ada juga upaya menguatkan keputusan itu, agar kebolehan kawin sesuku berbeda datuk ninik tidak hanya berlaku untuk warga Sulit Air di rantau, tetapi juga di kampung halaman. Sedangkan, masyarakat umum yang “tidak setuju” dengan kebolehan kawin sesuku, kurang mendapat tempat dalam menyuarakan pendapatnya.

K. Rasyid Lelo Batuah secara lantang menulis dengan judul “Pemuda-Pemudi Sulit Air Tahun 79 Pengecut” dimuat dalam Suara SAS No.30-31, Edisi Mei-Agustus 1979.

“Kenapa pemuda-pemudi Sulit Air tidak memanfaatkan kemerdekaan perluasan perkawinan yang sudah dibolehkan itu? Sudah tujuh tahun sampai sekarang, baru tiga pasang pengantin yang menikmati dan sudah melakukan perkawinan sesuku, tapi dengan cara bersembunyi-sembunyi pula.”

Sebelas Tahun Keputusan KAN 7 Desember 1972, Afrizal dengan lebih jernih berpendapat bahwa “untuk merubah suatu adat yang telah mandarah daging hanya dengan satu keputusan saja, tidak berhasil, walaupun keputusan itu dibuat oleh yang notabenenya ahli tentang adat, jadi keputusan itu termasuk sia-sia saja.” Afrizal menyarankan agar prasaran perbanyakan suku, sebagaimana pernah disampaikan DPP SAS pada tanggal 7 September 1972, bisa dilakukan, sehingga persoalan perkawinan bisa dipecahkan.

Pada tanggal 27 dan 30 Januari 1980, pemangku adat yang ada diperantuan mengadakan Diskusi Panel Perbanyakan Suku. Diskusi ini masih menjadi bagian penting dari upaya penghulu menjawab persoalan perkawinan di Sulit Air.

Sidang Komisi C Musyawarah Pemangku Adat Sulit Air tahun 1989 menetapkan bahwa kawin satu suku tidak dibernarkan di Sulit Air. Atas dasar itu, dan berdasarkan makalah yang disampaikan DPP SAS tentang penataan kembali kedudukan Adat dan Penghulu dalam Pembangunan Nagari, maka KAN Sulit Air mengeluarkan Surat Keputusan KAN No. 14/KAN-SA-3/1989 tentang “Pemberian Wewenang Kepada DPP SAS untuk Penelitian Perkawinan Secara Adat Bagi Warga Sulit Air”. Penugasan ini menunjukkan bahwa sampai tahun 1989, isu perkawinan sesuku masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan. Rainal Rais sebagai Ketua Umum DPP SAS saat itu, dalam makalah yang ditulisnya menyatakan:

“atas nama DPP SAS dan warga SAS di perantauan, saya mohonkan benar agar Musyawarah Pemangku Adat Sulit Air kiranya dapat membahas masalah perbanyakan suku ini sebagai masalah yang sangat urgen untuk dibicarakan.”

Lima puluh dua tahun telah berlalu. Sampai hari ini, kita masih belum menemukan solusi yang tepat yang dirumuskan oleh pemangku adat. Sementara itu, fenomena kawin sesuku semakin marak terjadi. Semoga, pemangku adat kita terketuk hatinya untuk menjawab persoalan ini dengan hati yang jernih dan pikiran terbuka.[]